ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
.
Bahwa perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia yang terorganisasi secara modern dalam organisasi
pergerakan rakyat yang tumbuh dan berkembang sejak kebangkitan nasional telah
mengantar rakyat Indonesia melepaskan diri dari penjajahan menjadi bangsa yang
merdeka dan berdaulat melalui Proklamasi Kemerdekaan 17-08-1945 ( tujuh belas
agustus seribu Sembilan ratus empat puluh lima ) dengan berdirinya Negara
kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa Pancasila sebagai Falsapah
Negara telah terbukti berhasill menyatukan segenap elemen bangsa dan menjadi
sumber kekuatan rakyat untuk menghadapi setiap tantangan dalam membangun bangsa
dan Negara yang membentang dari sabang sampai merauke.
Kemudian didorong oleh hasrat dan
tekad yang lluhur untuk ikut serta membangun kehidupan kebangsaan yang bebas,
merdeka dan demokratis menuju terbentuknya masyarakat Indoneisa yang maju,
cerdas, adil serta sejahtera, maka kami sebagai warga nasyarakat dengan penuh
kesadaran dan tanggung jawab membentuk / mendirikan suatu organisasi sebagai
wadah perjuangan masyarakat berdasarkan semangat kebangsaan, demokrasi dan
keadilan social, bahwa untuk membangun organsiasi yang tangguh, sadar akan cita
cita perjuangannya dan untuk menyelaraskan konsepsi serta mewujudkan kegiatan
pengabdian masyarakat, bangsa dan Negara perlu di himpun, di bina dan di
kembangkan dalam suatu wadah organisasi yang bersifat umum, bebas, terbuka dan
berfungsi sebagai salah satu agen pembangunan bangsa Indonesia yang tidak
bertentangan dengan palsafah Negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI), yaitu
Pancasila.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran Dasar ini yang di maksud dengan :
1. ORGANISASI adalah ORGANISASI PATORADOS
2.
Dewan Pengurus Adalah Mereka
Yang di pilih oleh masyarakat umum untuk mewujudkan visi, misi tujuan dan
kebijakan umum.
3.
DEWAN PENASEHAT adalah mereka,
yang oleh organisasi di pandang mampu memberikan nasehat, pandangan dan pikiran
yang arif mengenai berbagai hal.
4.
MUSYAWARAH UMUM adalah lembaga
tertinggi kedaulatan Organisasi.
5.
NILAI BUDAYA LOKAL adalah
nilai-nilai budaya yang mendasari hubungan kemasyarakatan.
6. MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA adalah rapat anggota yang di selenggarakan
khusus untuk membubarkan organisasi.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
1. Organisasi ini bernama “ORGANISASI PATORADOS”, untuk selanjutnya
dalam anggaran dasar ini cukup di sebut dengan nama “ORGANISASI PATORADOS”.
2.
ORGANISASI ini didirikan untuk
waktu yang tidak di tentukan lamanya dan telah di mulai kembali pada tanggal
17-03-2012 ( tujuhbelas Maret duaribu duabelas).
3. ORGANISASI berkedudukan di kota Bandung, Ibukata Propinsi Jawa Barat
dan dapat membentuk perwakilan-perwakilan di kota-kota lain di seluruh
Indonesia, yang dianggap perlu oleh Pengurus.
BAB III
ASAS
Pasal 3
ORGANISASI ini berasaskan :
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Nilai Budaya dan Adat Istiadat
BAB IV
VISI, MISI DAN
TUJUAN
Pasal 4
VISI ORGANISASI Adalah Sebagai salah satu Mitra Pembangunan
Indonesia.
Pasal 5
MISI ORGANISASI
ini adalah :
1. Penyelenggara pendidikan, pelatihan dan konsultasi.
2. Memberdayakan masyarakat yang bersifat professional bagi kemajuan
anggota organisasi dan Indonesia pada umumnya.
3. Menegakan keadilan dan Supermasi Hukum.
4. Membangun persaudaraan, kesetaraan, transparansi, kesejahteraan
social dan kerja keras.
Pasal 6
MISI ORGANISASI ini adalah :
1. Menjaga nilai0nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
2.
Memberdayakan para anggota
untuk memperjuangkan kepentingan social, ekonomi, dan kebudayaan secara
kolektif.
3.
Meningkatkan frofesionalitas
para anggota.
4.
Menyiapkan kader-kader
pemimpin.
5.
Meningkatkan partisipasi dan
keberdayaan masyarakat.
6.
Memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
7.
Melestarikan budaya, sumber
Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
8. Memperkuat Persatuan Bangsa.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 7
1. Musyawarah Umum merupakan lembaga
kedaulatan/kekuasaan tertinggi dalam ORGANISASI,untuk memilih dan mengangkat
Dewan Pengurus dan Dewan Penasihat,dan menetapkan kebijakan umum.
2. Musyawarah umum merupakan lembaga
kedaulatan/kekuasaan tertinggi dalam menerima dan menolak pertanggung jawaban
Dewan Pengurus, mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
3. Musyawarah Umum diselenggarakan sekurang-kurangnya
sekali dalam 4 (empat) tahun.
4. Musyawarah Umum Luar Biasa diadakan khusus untuk
memberhentikan Dewan Pengurus yang dianggap menyimpang dari visi,misi,tujuan
dan kebijakan umum ORGANISASI.
5. Musyawarah Umum Luar Biasa dapat dilaksanakan pada
masa antara dua Musyawarah Umum.
6. Musyawarah Umum Anggota dapat dilaksanakan apabila
dianggap perlu.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Keanggotaan ORGANISASI terdiri atas :
a. Anggota
Biasa.
b. Anggota Luar
Biasa.
c. Anggota
Kehormatan
2.
Anggota biasa adalah warga
Negara Republik Indonesia yang selanjutnya diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
3.
Anggota luar biasa adalah warga
Negara Republik Indonesia yang mempunyai minat terhadap visi, misi, tujuan dan
kebijakan umum ORGANISASI.
4. Anggota kehormatan adalah warga Negara Republik Indonesia yang di
anggap sangat berjasa kepada ORGANISASI dan sikap hidupnya tidak bertentangan
dengan visi, misi, tujuan dan kebijakan umum ORGANISASI.
BAB VII
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Setiap anggota Organisasi berhak :
a. Mendapatkan perlakuan yang sama.
b.
Menghadiri rapat-rapat sesuai
dengan aturan yang berlaku.
c.
Menyampaikan pendapat dan
keinginan, baik secara tertulis maupun lisan.
d.
Menggunakan hak suara dalam
rapat serta hak pilih dan di pilih untuk memangku jabatan kepengurusan
organisasi dengan aturan yang berlaku.
e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan.
Pasal 10
Setiap Anggota Organisasi mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Ketetapan
Musyawarah Musyawarah Umum dan Kesepakatan Musyawarah Umum
b.
Menjaga nama baik ORGANISASI .
c.
Melaksanakan visi, misi, tujuan
dan kebijakan umum ORGANISASI.
d.
Menjungjung tinggi disiplin
ORGANISASI.
e.
Menjalankan tugas tugas yang di
berikan oleh ORGANISASI dengan penuh tanggung jawab
f.
Membayar iuran anggota
sebagaimana di tetapkan oleh musyawarah Umum.
BAB VIII
CIRI, STRUKTUR
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
ORGANISASI
PATORADOS merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki ciri dan sifat
terbuka, bebas, disiplin, bertanggung jawab, professional dan mandiri (
indenpenden )
Pasal 12
Organisasi
terdiri atas Dewan Pengurus dan Dewan
Penasehat.
Pasal 13
1. Kepengurusan Dewan Pengurus terdiri dari atas sekurang-kurangnya :
Ketua Umum,
Beberapa Ketua, Sekretaris Jendral dan beberapa Sekretaris, Bendahara Umum dan
beberapa Bendahara.
2.
Masa bakti Dewan Pengurus
adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti
berikutnya.
3.
Kepengurusan Dewan Penasehat
terdiri atas sekurang-kurangnya5 (lima) orang, ketua dan wakil ketua dipilih
anggota.
4. Masa bakti Dewan Penasehat adalah 5 (empat) tahun dan hanya dapat
dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya.
BAB IX
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENGURUS
DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 14
Tugas dan
tanggung jawab dewan pengurus.
1.
Dewan pengurus melaksanakan
kebijakan umum ORGANISASI yang di tetapkan oleh musyawarah umum.
2. Dewan pengurus menylenggarakan dan bertanggung jawab kepada
musyawarah umum.
3. Dewan pengurus dapat memberhentikan anggota ORGANISASI yang
menyimpang dari visi, misi, tujuan dan kebijakan umum ORGANISASI yang
selanjutnya dapat di pertanggung jawabkan dalam musyawarah umum.
Pasal 15
Tugas dan tanggung jawab dewan penasehat
1. Memberikan nasehat baik di minta maupun tidak kepada dewan pengurus.
2.
Dapat mengajukan kepada dewan
pengurus untuk mengadakan rapat khusus apabila di anggap perlu.
3. Dapat mengajukan musyawarah umum luar biasa apabila di anggap perlu.
BAB X
KEKAYAAN
Pasal 16
ORGANISASI memperoleh kekayaan dari :
1. Iuran para anggota yang besarnya di tetapkan oleh musyawarah umum
sesuai dengan kebijakan umum ORGANISASI.
2.
Bantuan dan sumbangan yang
tidak mengikat dari sumber yang halal dan syah.
3. Usaha lain yang syah.
BAB XI
USAHA USAHA DAN
KEGIATAN
Pasal 17
Untuk mencapai visi, misi dan tujuan ORGANISASI dewan
pengurus dapat :
1. Menyelenggarakan kegiatan disegala bidang kehidupan sesuai dengan
visi, misi, tujuan dan kebijakan umum.
2.
Mengadakan kerjasama dengan
anggota dan lembaga masyarakat baik di dalam dan luar negeri.
3. Mengadakan usaha usaha yang syah dan halal yang berkaitan dengan
pembangunan Indonesia.
BAB XII
LAMBANG
ORGANISASI
Pasal 18
Lambang ORGANISASI berupa gambar Rantai, Sayap ,Keris Kujang dan Bintang bertuliskan PATORADOS dengan warna terdiri dari warna hitam, Kuning, orange, emas dan hijau, berlatar belakang polos.
BAB XIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 19
1. Terhadap asas ORGANISASI sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal 3
anggaran dasar ini tidak dapat di ubah.
2. Perubahan anggaran dasar selanjutnya di tetapkan oleh musyawarah
umum.
No comments:
Post a Comment