ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa.
.
Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang terorganisasi secara modern dalam organisasi pergerakan rakyat yang tumbuh dan berkembang sejak kebangkitan nasional telah mengantar rakyat Indonesia melepaskan diri dari penjajahan menjadi bangsa yang merdeka dan berdaulat melalui Proklamasi Kemerdekaan 17-08-1945 ( tujuh belas agustus seribu Sembilan ratus empat puluh lima ) dengan berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia.

Bahwa Pancasila sebagai Falsapah Negara telah terbukti berhasill menyatukan segenap elemen bangsa dan menjadi sumber kekuatan rakyat untuk menghadapi setiap tantangan dalam membangun bangsa dan Negara yang membentang dari sabang sampai merauke.

Kemudian didorong oleh hasrat dan tekad yang lluhur untuk ikut serta membangun kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka dan demokratis menuju terbentuknya masyarakat Indoneisa yang maju, cerdas, adil serta sejahtera, maka kami sebagai warga nasyarakat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab membentuk / mendirikan suatu organisasi sebagai wadah perjuangan masyarakat berdasarkan semangat kebangsaan, demokrasi dan keadilan social, bahwa untuk membangun organsiasi yang tangguh, sadar akan cita cita perjuangannya dan untuk menyelaraskan konsepsi serta mewujudkan kegiatan pengabdian masyarakat, bangsa dan Negara perlu di himpun, di bina dan di kembangkan dalam suatu wadah organisasi yang bersifat umum, bebas, terbuka dan berfungsi sebagai salah satu agen pembangunan bangsa Indonesia yang tidak bertentangan dengan palsafah Negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI), yaitu Pancasila.

BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran Dasar ini yang di maksud dengan :
1.       ORGANISASI adalah ORGANISASI PATORADOS
2.       Dewan Pengurus Adalah Mereka Yang di pilih oleh masyarakat umum untuk mewujudkan visi, misi tujuan dan kebijakan umum.
3.       DEWAN PENASEHAT adalah mereka, yang oleh organisasi di pandang mampu memberikan nasehat, pandangan dan pikiran yang arif mengenai berbagai hal.
4.       MUSYAWARAH UMUM adalah lembaga tertinggi kedaulatan Organisasi.
5.       NILAI BUDAYA LOKAL adalah nilai-nilai budaya yang mendasari hubungan kemasyarakatan.
6.       MUSYAWARAH UMUM ANGGOTA adalah rapat anggota yang di selenggarakan khusus untuk membubarkan organisasi.

BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
1.       Organisasi ini bernama “ORGANISASI PATORADOS”, untuk selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup di sebut dengan nama “ORGANISASI PATORADOS”.
2.       ORGANISASI ini didirikan untuk waktu yang tidak di tentukan lamanya dan telah di mulai kembali pada tanggal 17-03-2012 ( tujuhbelas Maret duaribu duabelas).
3.       ORGANISASI berkedudukan di kota Bandung, Ibukata Propinsi Jawa Barat dan dapat membentuk perwakilan-perwakilan di kota-kota lain di seluruh Indonesia, yang dianggap perlu oleh Pengurus.

BAB III
ASAS
Pasal 3
ORGANISASI ini berasaskan :
1.       Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.       Nilai Budaya dan Adat Istiadat

BAB IV
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 4
VISI ORGANISASI Adalah Sebagai salah satu Mitra Pembangunan Indonesia.
Pasal 5
MISI ORGANISASI ini adalah :
1.       Penyelenggara pendidikan, pelatihan dan konsultasi.
2.       Memberdayakan masyarakat yang bersifat professional bagi kemajuan anggota organisasi dan Indonesia pada umumnya.
3.       Menegakan keadilan dan Supermasi Hukum.
4.       Membangun persaudaraan, kesetaraan, transparansi, kesejahteraan social dan kerja keras.

Pasal 6
MISI ORGANISASI ini adalah :
1.       Menjaga nilai0nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
2.       Memberdayakan para anggota untuk memperjuangkan kepentingan social, ekonomi, dan kebudayaan secara kolektif.
3.       Meningkatkan frofesionalitas para anggota.
4.       Menyiapkan kader-kader pemimpin.
5.       Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
6.       Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
7.       Melestarikan budaya, sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
8.       Memperkuat Persatuan Bangsa.

BAB V
KEDAULATAN
Pasal 7
1. Musyawarah Umum merupakan lembaga kedaulatan/kekuasaan tertinggi dalam ORGANISASI,untuk memilih dan mengangkat Dewan Pengurus dan Dewan Penasihat,dan menetapkan kebijakan umum.
2. Musyawarah umum merupakan lembaga kedaulatan/kekuasaan tertinggi dalam menerima dan menolak pertanggung jawaban Dewan Pengurus, mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
3. Musyawarah Umum diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 4  (empat) tahun.
4. Musyawarah Umum Luar Biasa diadakan khusus untuk memberhentikan Dewan Pengurus yang dianggap menyimpang dari visi,misi,tujuan dan kebijakan umum ORGANISASI.
5. Musyawarah Umum Luar Biasa dapat dilaksanakan pada masa antara dua Musyawarah Umum.
6. Musyawarah Umum Anggota dapat dilaksanakan apabila dianggap perlu.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1.       Keanggotaan ORGANISASI terdiri atas :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
c. Anggota Kehormatan
2.       Anggota biasa adalah warga Negara Republik Indonesia yang selanjutnya diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
3.       Anggota luar biasa adalah warga Negara Republik Indonesia yang mempunyai minat terhadap visi, misi, tujuan dan kebijakan umum ORGANISASI.
4.       Anggota kehormatan adalah warga Negara Republik Indonesia yang di anggap sangat berjasa kepada ORGANISASI dan sikap hidupnya tidak bertentangan dengan visi, misi, tujuan dan kebijakan umum ORGANISASI.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Setiap anggota Organisasi berhak :
a.       Mendapatkan perlakuan yang sama.
b.      Menghadiri rapat-rapat sesuai dengan aturan yang berlaku.
c.       Menyampaikan pendapat dan keinginan, baik secara tertulis maupun lisan.
d.      Menggunakan hak suara dalam rapat serta hak pilih dan di pilih untuk memangku jabatan kepengurusan organisasi dengan aturan yang berlaku.
e.      Memperoleh perlindungan dan pembelaan.

Pasal 10
Setiap Anggota Organisasi mempunyai kewajiban :
a.       Mematuhi Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Ketetapan Musyawarah Musyawarah Umum dan Kesepakatan Musyawarah Umum
b.      Menjaga nama baik ORGANISASI .
c.       Melaksanakan visi, misi, tujuan dan kebijakan umum ORGANISASI.
d.      Menjungjung tinggi disiplin ORGANISASI.
e.      Menjalankan tugas tugas yang di berikan oleh ORGANISASI dengan penuh tanggung jawab
f.        Membayar iuran anggota sebagaimana di tetapkan oleh musyawarah Umum.

BAB VIII
CIRI, STRUKTUR ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
ORGANISASI PATORADOS merupakan organisasi kemasyarakatan yang memiliki ciri dan sifat terbuka, bebas, disiplin, bertanggung jawab, professional dan mandiri ( indenpenden )

Pasal 12
Organisasi terdiri atas Dewan Pengurus  dan Dewan Penasehat.

Pasal 13
1.       Kepengurusan Dewan Pengurus terdiri dari atas sekurang-kurangnya :
Ketua Umum, Beberapa Ketua, Sekretaris Jendral dan beberapa Sekretaris, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara.
2.       Masa bakti Dewan Pengurus adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa bakti berikutnya.
3.       Kepengurusan Dewan Penasehat terdiri atas sekurang-kurangnya5 (lima) orang, ketua dan wakil ketua dipilih anggota.
4.       Masa bakti Dewan Penasehat adalah 5 (empat) tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu masa bakti berikutnya.

BAB IX
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENGURUS DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 14
Tugas dan tanggung jawab dewan pengurus.
1.       Dewan pengurus melaksanakan kebijakan umum ORGANISASI yang di tetapkan oleh musyawarah umum.
2.       Dewan pengurus menylenggarakan dan bertanggung jawab kepada musyawarah umum.
3.       Dewan pengurus dapat memberhentikan anggota ORGANISASI yang menyimpang dari visi, misi, tujuan dan kebijakan umum ORGANISASI yang selanjutnya dapat di pertanggung jawabkan dalam musyawarah umum.

Pasal 15
Tugas dan tanggung jawab dewan penasehat
1.       Memberikan nasehat baik di minta maupun tidak kepada dewan pengurus.
2.       Dapat mengajukan kepada dewan pengurus untuk mengadakan rapat khusus apabila di anggap perlu.
3.       Dapat mengajukan musyawarah umum luar biasa apabila di anggap perlu.

BAB X
KEKAYAAN
Pasal 16
ORGANISASI memperoleh kekayaan dari :
1.       Iuran para anggota yang besarnya di tetapkan oleh musyawarah umum sesuai dengan kebijakan umum ORGANISASI.
2.       Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat dari sumber yang halal dan syah.
3.       Usaha lain yang syah.

BAB XI
USAHA USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 17
Untuk mencapai visi, misi dan tujuan ORGANISASI dewan pengurus dapat :
1.       Menyelenggarakan kegiatan disegala bidang kehidupan sesuai dengan visi, misi, tujuan dan kebijakan umum.
2.       Mengadakan kerjasama dengan anggota dan lembaga masyarakat baik di dalam dan luar negeri.
3.       Mengadakan usaha usaha yang syah dan halal yang berkaitan dengan pembangunan Indonesia.

BAB XII
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 18
Lambang ORGANISASI berupa gambar Rantai, Sayap ,Keris Kujang dan Bintang bertuliskan PATORADOS dengan warna terdiri dari warna hitam, Kuning, orange, emas dan hijau, berlatar belakang polos.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
1.       Terhadap asas ORGANISASI sebagaimana tercantum dalam Bab III Pasal 3 anggaran dasar ini tidak dapat di ubah.
2.       Perubahan anggaran dasar selanjutnya di tetapkan oleh musyawarah umum.

No comments:

Post a Comment